1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal
tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung
utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan,dalam arti bahwa kekayaan pribadi
pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak
tertentu seperti :
- Memilih Direksib.
- Meneliti jalannya perusahaanc.
- Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkand.
- Menentukan manajemen
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
- Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
- Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
- Copy sertifikat keahlian dari pemilik
- Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
- Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
- Copy NPWP
2. CV (Commanditaire Vennontschap)
Tidak berbeda dengan PT, CV atau Commanditaire
Vennontschap yang biasa disebut CV adalah suatu Perusahaan yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung,
bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih
mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara
pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung
jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama
dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat
kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian
di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar,
Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang
boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung
jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
- Copy akta pendirian perusahaan
- Copy NPWP
- Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
- Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil
3. Firma
Firma atau sering juga disebut Fa,
adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang
yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan
pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ø Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut
pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang
dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Persekutuan Firma merupakan bagian
dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan
dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak
ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
-
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
-
Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah
terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir
dengan menunjukan cabang khusus itu.
-
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama
firma.
-
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
-
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus
dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak
berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun
syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa
peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan
Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Sebagai sebuah badan usaha maka Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang
terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan
penghasilannya Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh Firma sebagai
Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di
Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga
aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain
berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
3. UD (Usaha Dagang)
Di dalam
hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang
(UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu
Badan Hukum. UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan
ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini
tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk
UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha,
yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia
sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak
bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya
adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika
modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan
beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen
dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya
menjadi beban si pengusaha sendiri.
P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam
masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan
perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur
ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
perdagangan di Indonesia. Umumnya, untuk
UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa :
-
Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya.
-
Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
-
Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat.
Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga
tidak.
-
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
Berdasarkan surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha
perdagangan yang dikehendaki. Surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti
sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi
tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar