Jumat, 18 November 2016

TUGAS 2 PENGANTAR BISNIS INFROMATIKA

Bussiness Model Canvas

        Bussiness Model Canvas adalah sebuah framework yang sederhana dan mudah dimengerti untuk menggambarkan suatu bisnis. Ada sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci yang secara umum ada pada semua model bisnis yaitu :

1. Customer Segment      : kelompok target konsumen yang akan atau sedang 
                                           kita bidik untuk menjadi pelanggan kita.

2. Value Proposition        : nilai atau value yang kita tawarkan untuk pelanggan.

3. Channels                      : cara yang digunakan untuk memberikan value 
                                           proposition kita ke konsumer.

4. Customer Relationship : cara untuk mendapatkan, menambah jumlah 
                                            konsumen dan untuk mempertahankan 
                                            konsumen agar terus setia dengan kita.

5. Revenue Stream           : berbagai cara untuk menghasilkan keuntungan dari 
                                                 value proposition kita.

6. Key Resource               : hal-hal yang paling penting yang harus dimiliki
                                            agar key activities bisa dijalankan.

7. Key Activities              : kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan 
                                           untuk menghasilkan value proposition yang 
                                           ditawarkan.

8. Key Partners                : pihak-pihak yang bias diajak kerjasama.

9. Cost Structure              : rincian biaya-biaya terbesar yang harus dikeluarkan 
                                           untuk melakukan key activities dan menghasilkan 
                                           value proposition.
        Setelah memahami Bussiness Model Canvas dan sembilan kotak yang merepresentasikan elemen-elemen kunci model bisnis, kami kelompok 2 Pengantar Bisnis Informatika 4IA15 membuat sebuah Bussiness Model Canvas dimana model bisnis ini dibuat oleh kami kelompok 2 dan didesign untuk sebuah usaha yang kami beri nama Manna. Berikut adalah gambar Bussiness Model Canvas yang telah kami buat :




        Inilah hasil kerja dari kelompok 2 apabila masih ada kekurangan harap dimaklumkan karena kami masih dalam proses pembelajaran. Terimakasih semoga bermanfaat.

Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, Firma, UD



 1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan,dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. 
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
  1. Memilih Direksib.
  2. Meneliti jalannya perusahaanc.
  3. Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkand.
  4. Menentukan manajemen
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
  1. Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
  3. Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
  4. Copy sertifikat keahlian dari pemilik
  5. Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
  6. Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
  7. Copy NPWP
2. CV (Commanditaire Vennontschap)
Tidak berbeda dengan PT,  CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut CV adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
  1. Copy akta pendirian perusahaan
  2. Copy NPWP
  3. Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
  4. Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil
3.   Firma
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Ø  Proses Pendirian
                  Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
                  Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                  Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
-          Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
-          Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
-          Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
-          Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
-          Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
            Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
            Sebagai sebuah badan usaha maka Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.


3. UD (Usaha Dagang)
Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha. Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman. Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.
            P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa :
-          Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya.
-          Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri.
-          Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi UD sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
-          Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
            Berdasarkan surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.









Jumat, 21 Oktober 2016

TUGAS PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

ALTERATION STUDIO

Alteration Studio yang berlokasi di JL. Kapuk No.26 Depok Jawa Barat, dibangun oleh 4 orang founder yaitu Muhammad Putra Dermawan sebagai CEO, Febrian Reza sebagai CFO, Alberto Juan sebagai CTO dan Dani Simanjuntak sebagai CMO. Berdiri sejak 8 Desember 2015, perusahaan ini berskala kecil. Alteration Studio memiliki arti Studio Perubahan dan diharapkan setiap orang yang belajar di Alteration Studio mendapatkan perubahan yang lebih baik untuk dirinya sendiri. Your Trust is Our Asset adalah motto dari perusahaan tersebut. Alteration Studio  yang memang konsen dalam pengembangan SDM dan infrastruktur teknologi informasi menyelenggarakan  program-program yang sejatinya akan turut membantu masyarakat Indonesia meningkatkan mutu dan daya saing dalam menghadapi MEA.

Program-program yang ditawarkan Alteration Studio diantaranya:
IT Training : bertujuan untuk melatih peserta hingga bias membuat sebuah system dengan menggunakan bahasa pemrograman WEB atau membuat Game di platform Android.
IT Development : membantu konsumen/klien yang membutuhkan jasa Konsultasi IT, membuat infrastructure building, sofwtare development, Security System, dan Software License.
Game Development : membuat game-game  inovasi terbaru yang diantaranya sebagai pembelajaran, hiburan, serta meningkatkan kreatifitas dalam memenuhi program "Industri Kreatif" yang digemporkan oleh presiden Joko Widodo.

Tenaga pengajar di Alteration Studio ada 7 oarang yaitu 4 Founder dan 3 orang yang dipekerjakan (pengajar). Sistem pembagian hasil Alteration Studio dari kursus privat dan reguler adalah founder setiap kedatangannya ke Alteration Studio mendapatkan nominal (fee) sedangkan pengajar mendaatkan nominal (fee) per mengajar per orang dengan pembagian 60% untuk pengajar dan 40% untuk founder IT Training. Untuk sebuah project pembagiannya adalah orang yang di pekerjakan (membantu project) dan pm (personal management) di bayar terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan awal kemudian sisa uang project dijadikan 100% lalu di bagi per orang yang menjalankan project tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Untuk omset perusahaan di bidang IT Training dari bulan Maret – September sekitar 60 juta 80 juta, IT Development diperkirakan diatas 100 juta, dan Game Development masih dalam proses pengerjaan project. Alteration Studio masih menyewa tempat usahanya per tahun dan izin usahanya pun masih dalam proses. Promosi yang dilakukan juga masih dari mulut ke mulut dan yang melewati tempat kursus saja. Namun baru di coba beberapa hari kemarin ke kelas-kelas di Universitas Gunadarma dan responnya cukup baik.


Harapan Alteration Studio kedepannya bias mencakup pasar yang lebih luas bukan hanya di bidang IT saja dan tentunya perubahan yang lebih baik untuk setiap orang yang dating belajar ke Alteration Studio. Para Founder ingin menjadi Pionir Gunadarma menunjukan kepada banyak orang terutama adik-adik kelas bahwa mereka memulai semuanya dari sesuatu yang kecil ini namanya proses supaya orang menghargai proses, tidak hanya melihat hasil akhirnya saja.